Omnibus Law Sulap SKK Migas Jadi BUMN Khusus, Pengamat: Kaji Ulang

- Rabu, 19 Februari 2020 | 20:47 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan tangki LPG milik Pertamina EP di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Pekerja menyelesaikan pembuatan tangki LPG milik Pertamina EP di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law menyebut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), akan diganti dengan istilah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) pelaksana kegiatan usaha hulu migas. 

Hal ini menimbulkan pro kontra di kalangan industri Migas nasional. Sebagian berpendapat, jika memang benar dibentuk, BUMK tersebut nasibnya akan sama dengan BP Migas yang dahulu dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap punya wewenang yang tumpang tindih dengan fungsi Kementerian ESDM dan membuat bisnis Migas menjadi tidak efisien. 

Di sisi lain, ada yang berpandangan sebaiknya fungsi SKK Migas dikembalikan ke Pertamina, sebagai BUMN energi yang dahulu pernah menjadi pengelola seluruh bisnis hulu migas di Indonesia. 

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, memiliki pandangan tersendiri. Ia lebih memilih mengembalikan kewenangan pengelolaan bisnis hulu Migas ke Pertamina dan tidak perlu membentuk BUMK, seperti disebutkan di dalam RUU Omnibus Law

"Saya melihatnya mesti lebih dikaji secara komprehensif lagi karena dalam UU BUMN kita, tidak ada namanya BUMN Khusus. Jika melihat fungsinya, saya kira ini akan jadi BP Migas jilid dua. Padahal kita tahu bahwa MK justru membubarkan BP Migas," ujar Mamit ketika dihubungi Indozone, Rabu (19/2/2020). 

Mamit berpandangan, peran SKK Migas pernah dijalankan Pertamina. Fungsi itu pun bisa dikembalikan, namun dengan beberapa perbaikan dan juga catatan tertentu. Tujuannya bisnis hulu Migas menjadi lebih efisien, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha hulu Migas lebih terjamin. 

"Berikan saja kepercayaan kepada Pertamina jika untuk mengelola potensi Migas di Indonesia. Jika membuat BUMN Khusus kita perlu merevisi kembali UU BUMN atau mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur BUMN Khusus tersebut," tuturnya. 

Meski demikian, Mamit tetap percaya pemerintah dan DPR akan mencari solusi terbaik. Hal terpenting adalah bagaimana penguasaan negara terhadap sumber daya alam Migas bisa dimanfaatkan rakyat. 

"Fungsi kontrol dan pengawasan, entah itu oleh BUMK atau BUMN harus berjalan secara maksimal dan yang pasti bisa memberikan kepastian hukum terhadap investasi Migas di Indonesia. Kondisi dunia Migas kita yang terus mengalami penurunan mulai dari lifting maupun cadangan Migas terbukti harus segera dibenahi kembali," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X