Pengacara Sambo Sebut Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Buka Paksa Baju

- Senin, 17 Oktober 2022 | 17:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eksepsi dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum mengungkapkan peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4 sampai 7 Juli 2022. Peristiwa di Magelang itu menjadi salah satu pemicu  pembunuhan Brigadir J.

Tim kuasa hukum menyebut, bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual dengan membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi.

"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: JPU Ungkap Putri Candrawathi Cuek Tinggalkan Brigadir J Setelah Ditembak

Lebih lanjut, kata tim kuasa hukum, kejadian bermula 4 Juli 2022 malam di rumah Magelang. Putri ketika itu sedang sakit kepala dan tidak enak badan. 

Secara tiba-tiba, lanjut tim kuasa hukum, Brigadir J mencoba membopong Putri yang tengah duduk meluruskan kaki di sofa, sambil menonton TV. Brigadir J hendak membopong Putri ke kamar di lantai 2.

Namun, upaya Brigadir J tersebut ditolak Putri. Kuat Ma'ruf kemudian menegur Brigadir J dengan berkata 'Kamu siapa?'.

Kemudian, usai ditegur oleh Kuat Ma'ruf, Brigadir J lantas menghampiri Richard Eliezer alias Bharada E dan mengajaknya untuk kembali membopong Putri Candrawathi. 

"Niat tersebut kembali ditolak oleh saksi Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf kembali menegur dengan mengatakan 'Gak ada yang angkat-angkat ibu'. Nofriansyah Yosua Hutabarat pun terlihat kesal dan keluar dari Rumah Magelang," ungkap tim kuasa hukum.

Sempat Rayakan Ulang Tahun Pernikahan

-
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta Òobstruction of justiceÓ atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Kemudian, pada 7 Juli 2022 dini hari, Ferdy Sambo merayakan hari ulang tahun pernikahan yang ke-22. Perayaan tersebut digelar bersama-sama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi (pembantu Sambo) dan seorang kawan Sambo bernama Hadi.

Adapun perayaan hari ulang tahun pernikahan tersebut berlangsung hingga subuh. Kemudian, lantaran Ferdy Sambo harus kembali ke Jakarta, dia didampingi ADC Daden pergi ke Jakarta dengan menggunakan pesawat maskapai Batik Air pada 7 Juli 2022 pagi hari.

Pada sore harinya, diungkapkan tim kuasa hukum, Ricky Rizal dan Richard Eliezer mengantarkan beberapa barang dan makanan ke asrama SMA Taruna Nusantara. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X