Jelaskan soal Pj Kepala Daerah Bisa Pecat Pegawai, Mendagri: Hanya yang Bermasalah Hukum

- Rabu, 21 September 2022 | 19:15 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan penjelasan soal Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang mengizinkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk menjatuhkan sanksi, melakukan mutasi hingga pecat pegawai atau aparatur sipil negara (ASN).

Dikatakan Tito, SE ini tidak memberikan kewenangan secara penuh kepada penjabat untuk mutasi hingga memecat. Tapi, memberikan kewenangan bagi Pj untuk menghentikan pegawai yang bermasalah hukum.

“Karena bukan kewenangan itu yang kita berikan, tapi adanya di poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang meraka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi, itu memang harus diberhentikan,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Mendagri Tito Bolehkan Pj Kepala Daerah Lakukan Mutasi hingga Pecat ASN Tanpa Izin

Mantan Kapolri ini menerangkan, seandainya pemberhentian pegawai yang bermasalah hukum menunggu izin dari Kemendagri, dikhawatirkan prosesnya memakan waktu.

"Kalau menunggu ke kita, banyak sudah surat yang masuk nih yang mutasi antardaerah itu kepala daerahya harus tanda tangan yang kepala daerah awal dan kepala daerah tujuan juga harus tanda tangan yang menerima," tuturnya.

"Nah, kalau meraka semua tertulis meminta izin kepada Mendagri, prosenya panjang. Ini baru 68 (Pj) nih daerah, nanti kalau 270 daerah yang numpuk di Kemendagri di Otda ini akan jauh lebih banyak lagi," tambah Tito.

Karenanya, Tito ingin membuat aturan yang lebih simple tanpa memakan proses panjang. Tapi, mengenai isu yang berkembang, Mendagri seolah memberikan kewenangan penuh melakukan pemberhentian dan mutasi, itu adalah tidak benar.

Baca Juga: Mendagri Beberkan Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

“Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan. Tidak benar,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X