Taufan Damanik Tak Bantah Komnas HAM Diduga Terima Pesanan Soal Kasus Ferdy Sambo

- Jumat, 16 September 2022 | 16:20 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Dituduh menerima pesanan hingga ngotot memindahkan kasus pelecehan seksual yang sudah dihentikan penyidik Polri ke Magelang, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya buka suara. 

Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang dinilai jadi pemicu pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang membuat Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka.

Komnas HAM lalu mendapat serangan bertubi-tubi karena dinilai jadi pengacara Ferdy Sambo hingga dianggap sebagai usaha untuk mengurangi hukuman sang jenderal.

Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM kepada Indozone pun menyatakan sudah menyadari kalau publik saat ini tengah menyorot institusinya. 

Bahkan banyak diantara kolega sebagai dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) juga melayangkan kritik usai rekomendasi adanya pelecehan seksual dikeluarkan Komnas HAM.

"Kalau pengacara sambo, gak kami bikin kesimpulan extra judicial killing sama obstruction of justice itu. Itu mengunci sebenarnya. Kalau pasal 340 (KUHP) bisa mengelak orang itu, kalau dia bisa membuktikan bahwa dia marah karena istrinya diperkosa," kata Taufan Damanik melalui sambungan telepon, Jumat (16/9/2022).

Ia menjelaskan Ferdy Sambo bisa saja lolos kalau dia bisa membuktikan adanya pelecehan seksual yang terjadi di Malang sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ketua Komnas HAM: Hati-hati, Sambo Bukan Orang Sembarangan! Bos Mafia

Taufan menepis anggapan rekomendasi pelecehan seksual ini nanti dijadikan kartu truf untuk bisa lolos dari pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

Dia mengaku sudah berdiskusi dengan pakar hukum sebelum Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi itu.

"340 itu masih ada ruang bagi dia untuk lolos, misalnya dibuktikan karena dia dapat laporan istrinya diperkosa kemudian ngamuk. Ini bukan perencanaan, dia malah dianggap spontan,” katanya.

Jika di persidangan Ferdy Sambo bisa membuktikan itu maka dia cuma dinyatakan melanggar pasal 338 KHUP atas dasar pembunuhan karena spontan, maka hukumannya cuma maksimal 10 sampai 15 tahun penjara.

“Tapi dengan kita bilang extra judicial killing ditambah obstruction of justice. Itu kejahatan yang sempurna. Atas dasar alasan atau motif apa pun tidak bisa dibenarkan. Dia harus dihukum berat. Itu kesimpulan kita mengunci pasal 340 yang kita sampaikan kepada penyidik. Jadi jangan lari dari sini loh,” katanya.

Untuk itu pihaknya mengusulkan agar dilakukan lie detector terhadap para tersangka. Kalau penyidik kemudian bisa menemukan bukti kalau istri Ferdy Sambo berbohong soal pelecehan seksual ini, maka itu bisa memperberat hukuman pasal pembunuhan berencana.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X