Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Bocah 13 Tahun Dianggap Lamban, Hotman Paris Geram!

- Sabtu, 17 September 2022 | 18:56 WIB
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparis)
Hotman Paris (Instagram/@hotmanparis)

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti lambannya proses hukum kasus pemerkosaan seorang bocah berusia 13 tahun, yang terjadi di Hutan Kota, Jakarta Utara.

Dalam sebuah video singkat yang diposting Hotman melalui akun Instagram @hotmanparisofficial. Dalam video singkat itu, Hotman meminta agar Polres Metro Jakarta Utara agar segera memproses kasus tersebut.

Baca Juga: Gratiskan Jasa Pengacara di Palembang, Hotman Paris Nilai Indonesia Rawan Penegakan Hukum

"Bapak Kapolres Jakarta Utara, saya memegang anak umur 13 tahun putri kecil yang diperkosa di hutan kota Jakarta Utara. Cuma 13 tahun, yang memerkosa ada empat orang," jelas Hotman dalaam video singkat tersebut.

"Dia juga seorang anak yatim piatu. Tolong rekan saya Arist Merdeka Sirait Komnas Perlindungan anak untuk segera turun tangan ikut memantau kasus ini ke Polres Jakarta Utara dengan LP nomor: B/739 tanggal 6 September 2022," sambungnya.

Baca Juga: Wanita Curi Cokelat di Alfamart Viral, Begini Prosedur Karyawan Tangani Kasus Pencurian

Selain itu, Hotman juga menyoroti maraknya kasus pemerkosaan anak di bawah umur di negeri ini. Terlebih Hotman mengungkapkan jika sudah ada 10 kasus pemerkosaan yang masuk dalam laporannya dalam sebulan terakhir.

"Bapak Kapolda Metro (Jakarta Utara) mohon diatensi kasus ini. Ini kasus sudah hampir 10 pemerkosaan dalam satu bulan ini yang datang ke Hotman 911. Ada apa negeri ini? Ada apa hukum di negeri ini? Salam Hotman 911," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X