Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Sangsikan Kompetensi Ahli Pidana

- Jumat, 30 Desember 2022 | 08:59 WIB
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih meragukan kompetensi ahli pidana, Effendi Saragih yang dihadirkan dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Sebab, dia lebih memahami keperdataan dibanding pidana.

"Saksi ahli pidana Effendi Saragih yang dihadirkan jaksa penuntut umum ternyata ahli perdata. Disertasinya tentang keperdataan bukan ekspertisenya pidana," tutur Junaidi kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Dalam persidangan, Effendi Saragih berdebat dengan tim kuasa hukum Baiquni Wibowo saat ditanyakan. Termasuk tindakan apa dalam Pasal UU ITE soal aktivitas menyalin atau copy.

-
Baiquni Wibowo dalam sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Sidang Baiquni Wibowo, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana hingga Digital Forensik

"Saksi Ahli Effendi Saragih kemudian menjawab, bahwa tindakan meng-copy itu adalah dimaknai sebagai memindahkan dan mentransmisikan. Padahal undang-undang telah mengatur definisi transmisi, yaitu dalam penjelasan UU 19 Tahun 2016 Angka 4 Pasal 27 Ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Ahli pidana memberi definisi yang tidak sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Menurut Junaidi, ahli pidana menyamakan tindakan meng-copy dengan memindahkan. Padahal, memindahkan berarti membawa benda dari tempat awal ke tempat lain, jadi benda tersebut tidak ada lagi di tempat asalnya.

"Konsep ini sangat berbeda dengan mengcopy atau menyalin yang berarti tindakan mengcopy tidak menghilangkan benda di tempat asal," ujarnya.

Perdebatan kembali terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan lantaran ahli pidana bukanlah ahli bahasa. Hal tersebut pun disanggah, bahwa persoalan yang ada bukan terkait bahasa, tetapi tentang pemenuhan unsur pidana dalam pasal UU ITE.

"Bahwa, tindakan mengcopy itu termasuk unsur perbuatan dilarang yang mana? Saksi ahli mengatakan bahwa dia menyampaikan berdasarkan pengetahuannya. Kami menekankan bahwa apabila ahli tidak memahami unsur Pasal UI ITE sebaiknya tidak menjawab, daripada menjawab, tapi bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang," kata Junaidi.

Belakangan, pihak terdakwa Baiquni Wibowo pun menanyakan tentang kompetensi Effendi Saragih sebagai saksi ahli pidana yang dihadirkan di persidangan.

Baca Juga: Usut Terus, Jaksa Hadirkan Ahli ITE dan Digital Forensik untuk Baiquni Wibowo

"Kami bertanya disertasi saudara ahli tentang bidang hukum apa, apakah tentang bidang hukum pidana atau bidang hukum perdata. Ahli menjawab disertasi saya tentang keperdataan. Saya meragukan keahlian Effendi Saragih yang dihadirkan JPU sebagai ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum pidana," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X