Sadis! Anak Punk Habisi Nyawa Pacarnya, Payudara Digigit Brutal hingga Kemaluan Rusak

- Rabu, 22 Februari 2023 | 18:34 WIB
ES, anak punk habisi nyawa pacarnya. (Z Creators/Ahmad Fauzy)
ES, anak punk habisi nyawa pacarnya. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

ES warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditangkap polisi. Anak punk berusia 25 tahun ini tega menghabisi nyawa pacarnya S yang ditemukan tewas penuh luka di kamar kos Jalan Sinomparijito, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, pada 8 Februari 2023 lalu.

Kronologi Kejadian

Kejadian sadis ini bermula ketika korban mengajak pesta miras pelaku dan ketiga teman pelaku di kos korban. Korban sendiri merupakan warga Desa Binade, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

-
ES, anak punk habisi nyawa pacarnya. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Mereka menghabiskan miras jenis arak sebanyak 2 botol besar air mineral. Tidak hanya miras, mereka juga meneguk pil koplo yang telah dicampur ke dalam miras.

Dari pengakuan pelaku, bahwa mereka menghabiskan 2 liter arak. Saat di bawah pengaruh miras, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

“Korban melakukan pemukulan, mencekik pelaku. Pelaku sakit hati, korban dibekap dengan bantal, sekitar 30 menit,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (22/2/2023).

-
ES, anak punk habisi nyawa pacarnya di Ponorogo. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Pelaku Gigit Lidah, Payudara hingga Rusak Kemaluan

Setelah dipastikan meninggal dunia, kata dia, pelaku menggigit lidah korban. Juga mengigit payudara korban. Kemaluan korban juga dirusak.

“Ini juga berdasarkan hasil autopsi kepada korban, berdasarkan fakta ada pelukaan di area kepala bagian atas, mulut,” urainya.

AKP Nikolas mengatakan bahwa antara korban dan pelaku tidak melakukan suatu hubungan suami istri. Hanya memang sengaja digigit dan dirusak kemaluannya.

“Pelaku dan korban berhubungan sejak bebrapa bulan karena kesamaan komunitas anak jalanan atau anak punk,” bebernya.

-
ES, anak punk habisi nyawa pacarnya. (Z Creators/Ahmad Fauzy)

Sementara, pelaku ES mengatakan menyesal telah membunuh kekasihnya. Dia mengaku dipengaruhi minuman keras karena habis dua liter miras.

“Kami (korban dan pelaku) pacaran sudah 8 bulan. Rencana saya ajak ke rumah saya kenalin, dan ke rumah dia. Kok berubah. Spontan saja, karena melampiaskan marah saya,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X