Kecuali PDIP, 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

- Rabu, 4 Januari 2023 | 18:00 WIB
Suasana rapat paripurna.(INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).
Suasana rapat paripurna.(INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Sebanyak delapan fraksi partai politik (Parpol) di DPR menyatakan sikap bersama untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024)

Adapun delapan parpol yang menyatakan sikap, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh masing-masing perwakilan dari delapan parpol pada 2 Januari 2023. Sikap pertama delapan fraksi yakni berkomitmen akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

Baca Juga: Mengenal Sistem Proporsional Tertutup di Pemilihan Umum

Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. 

Baca Juga: Demokrat Tolak Sistem Proporsional Tertutup untuk Pemilu 2024, Ini Alasannya

Terakhir, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

“Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” demikian isi pernyataan sikap 8 fraksi di DPR, dikutip Rabu (4/1/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X