Ingin Tragedi Kanjuruhan Temui Titik Terang, Korban Tagih Janji Kapolri

- Minggu, 8 Januari 2023 | 02:00 WIB
Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)
Tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Laily Rahmawaty)

Janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan tindak pidana dan pelanggaran etik oleh anggota Polri maupun pihak lain yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan, ditagih. Korban tragedi Kanjuruhan ingin ada titik terang dari insiden nahas ini.

"Betul (menagih janji), kami sudah laporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengamanan di Kanjuruhan ke Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Harapannya, dari situ nanti muncul fakta-fakta pelanggaran yang dapat diproses secara etik dan pidana sesuai penyampaikan kapolri," kata Anjar Nawan Yuski, tim pengacara korban Tragedi Kanjuruhan di Jakarta, INDOZONE melansir dari ANTARA, Minggu (8/1/2023).

Korban tragedi Kanjuruhan melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 340 dan Pasal 338 ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan tersebut tidak diproses karena sudah ada proses pidana terhadap enam tersangka di Polda Jawa Timur.

-
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Fikri Yusuf)

Baca Juga: Lengkapi Berkas Eks Dirut PT LIB, Polisi Periksa 2 Saksi

Selain itu, korban tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta ke Divpropam Polri pada Selasa 22 November 2022, terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya soal pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: SPSP2/7136/XI2022/Bagyanduan.

Selain Nico, pihak yang dilaporkan adalah anggota Satbrimob Polda Jawa Timur dan anggota Sabhara Polres Malang yang terlibat dalam pengamanan Stadion Kanjuruhan berdasarkan Sprin/1606/IX/PAM.3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

"Kalau saya pahami, 'kami membuka ruang untuk itu' konteksnya enggak hanya proses etik terhadap personel bermasalah, tapi juga proses pidananya jalan juga," ungkap Anjar.

Menurut Anjar, pihaknya menunggu pengembangan tersangka lain dalam Tragedi Kanjuruan, setidaknya di level eksekutor penembak gas air mata, yang hingga kini belum diproses.

"Apalagi, level pimpinan Polri sesuai rekomendasi TGIPF malam belum diproses," tambahnya.

Oleh karena itu, Anjar berharap pernyataan kapolri dalam rilis akhir tahun tersebut, dapat terealisasi untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan. Anjar menambahkan pengaduan mereka di Divpropam Polri telah diproses.

"Yang sudah progres di Divpropam, tempo hari sudah dimintai keterangan para pengadunya," ungkap Anjar.

Baca Juga: Erick Thohir Ajak Semua Pihak Lakukan Perbaikan Menyeluruh Sepak Bola Indonesia

Tragedi Kanjuruhan memang menjadi insiden terkelam bagi olahraga Tanah Air. Bagaimana tidak, tragedi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 itu memakan 135 korban jiwa. Itu merupakan akhir yang tidak diinginkan dari pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022/2023.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X