Gugatan Dikabulkan Sebagian, Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua MK

- Senin, 20 Juni 2022 | 18:09 WIB
Ketua Majelis Konstitusi (MK) Anwar Usman. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua Majelis Konstitusi (MK) Anwar Usman. (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 tentang MK. Dalam gugatan yang dikabulan itu berdampak pada masa jabatan Ketua MK dan Wakil MK, yakni Anwar Usman dan Aswanto.

Dalam amar putusan, dinyatakan bahwa Pasal 87 Huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatannya.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Diketahui, Pasal 87 huruf a UU MK berbunyi, "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”

BACA JUGA: MK Bersiteguh Presidential Threshold 20 Persen Konstitusional

Adapun, Ketua MK Anwar Usman dan Aswanto menjabat ketika UU Nomor 8 Tahun 2011 masih berlaku. Namun, periodisasi masa jabatan keduanya berubah setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2020, yakni menjadi lima tahun.

"Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban berdasarkan UU 8/2011," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.

Sekadar diketahui, uji materi tersebut dilayangkan oleh Priyanto yang teregister nomor 96/PUU-XVIII/2020. Menurut pemohon ketentuan pada Pasal 87 huruf a UU 7/2020 itu tak selaras dengan pasal 4 ayat 3 UU 7/2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X