Kebijakan Anies Berpolemik, DPRD DKI Jakarta akan Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan

- Jumat, 15 Juli 2022 | 03:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Komisi A DPRD DKI Jakarta menyoroti polemik perubahan nama di sejumlah jalan Ibu Kota. Mengingat banyaknya keluhan dari warga, Komisi A berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami persoalan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menjelaskan, warga mengeluhkan kebijakan Gubernur Anies Baswedan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Induk Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen kependudukan lainnya.

“Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” ujar Mujiyono, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Monas Kotor dan Berkarat, Wagub DKI Jakarta Sebut Pembersihan Baru Dilakukan 2023

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi A Gembong Warsono mendukung pembentukan Pansus tersebut. Menurutnya, kebijakan yang berdampak banyak pada dokumen warga telah merepotkan Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Dukcapil).

“Kita harus cari tau dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus enggak tuntas,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan bahwa Dukcapil secara proaktif telah melakukan layanan 'jemput bola' sebagai bentuk progres penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami pergantian nama jalan di Jakarta.

Dia merinci, sejauh ini Dinas Dukcapil telah menyesuaikan KTP sebanyak 2.353 atau 80,89% dan KK sebanyak 1.309 atau 96,39%. Meski demikian, hal tersebut juga masih ditolak masyarakat, di antaranya adalah di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Jadi saat ini untuk perubahan nama jalan yang melakukan penolakan berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ini ada 680. Ada 750 KTP, namun yang sudah dibagikan hanya 74, jadi angkanya di 11, 73%,” papar Budi.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X