INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Diketahui, tuntutan tersebut lebih rendah dari Ferdy Sambo, yaitu seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Setelah jaksa membacakan tuntutan delapan tahun penjara untuk Putri, pengunjung sidang sontak bersorak seolah mereka tidak puas dengan tuntutan tersebut.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sikap Sopan di Persidangan Meringankan
“Huuuu…,” teriak pengunjung sidang.
Hakim pun mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan dan menghormati pengadilan. Alhasil, para pengunjung langsung berhenti bersorak.
Dalam perkara ini jaksa menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Soal Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Terkesan Cuek
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana di atur dalam dakwaan priemer pasal 340 junto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.