Sosok Kombes Edwin Hatorangan Dipecat Polri, Terima Uang Miliaran Kasus Narkoba di Soetta

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:25 WIB
Sosok Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang dipecat dengan tidak hormat terkait suap kasus narkoba. (Foto/Ist)
Sosok Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang dipecat dengan tidak hormat terkait suap kasus narkoba. (Foto/Ist)

Sosok Kombes Edwin Hatorangan Hariandja menjadi sorotan usai dipecat secara tidak hormat (PDTH) akibat menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Ini terkait suap kasus narkoba yang pernah ditangani jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Kini Kombes Edwin Hatorangan dipecat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut kalau Edwin diduga menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari hasil barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu atau secara Rp3,3 miliar dan SGD 376 ribu atau setara Rp3,9 miliar.

"Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh Edwin untuk keperluan pribadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Dedi Prasetyo mengatakan kalau pemecatan tersebut sebagai komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat Polri menerima suap dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita.

-
Kombes Edwin Hatorangan Hariandja saat menjalani sidang etik Polri. (Foto/Ist)

 

Diketahui saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

-
Eks jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta yang menjalani sidang etik juga dipecat tak hormat.

 

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X