Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun

- Senin, 13 Februari 2023 | 19:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menilai Putri terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Putusan Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan: Divonis Hukuman Mati!

Vonis tersebut dijatuhkan hakim setelah mempertimbangkan keterangan puluhan saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Yosua.

Dalam putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan terhadap Putri. Di antaranya, istri Ferdy Sambo tersebut, merupakan istri petinggi Polri yang harusnya menjadi tauladan. Selain itu, dia juga mencoreng nama Bhayangkari.

Selanjutnya, Putri berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sehingga jalannya persidangan menjadi sulit. Dia juga tidak mengakui kesalahan dan malah memposisikan dirinya sebagai korban.

Baca Juga: Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Divonis Mati: Berbelit-belit

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan beberapa anggota kepolisian" ucap Wahyu.

Diketahui, vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Putri delapan tahun penjara atas kematian Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X