Aliran Dana ACT Masuk ke Parpol? Bareskrim Lakukan Pendalaman

- Kamis, 28 Juli 2022 | 17:55 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) bersama Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih mengusut aliran dana dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyidikan ini termasuk ada tidaknya aliran dana hingga ke partai politik (parpol).

"Masih pendalaman (terkait aliran dana mengalir atau dari partai politik)," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji saat dihubungi wartawan, Kamis (28/7/2022).

Kombes Andri sendiri tidak berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Sebab, proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung.

Bareskrim Polri diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang masuk ke yayasan ACT. Dana yang diselewengkan salah satunya dana dari Boeing kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Lagi-lagi Barcelona 'Tikung' Chelsea Dapatkan Jules Kounde

ACT diduga menyelewengkan dana dari Boeing hingga Rp 34 miliar dari dana Rp 138 miliar yang masuk ke ACT. Dana tersebut digunakan tidak sesuai aturan salah satunya  dana itu masuk ke koperasi 212.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang tersebut antara lain eks Presiden ACT Ahyudin, Ibnu Khadjar, Heriyana dan N Imam Akbar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X