Mahfud Sebut Keputusan MA Batakan Kenaikan Iuran BPJS Bersifat Final

- Selasa, 10 Maret 2020 | 00:37 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD. (photo/ANTARA/Jojon)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD. (photo/ANTARA/Jojon)

Terkait keputusan Mahkamah Agung terhadap judicial review yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa hal itu keputusan terakhir.

"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final. Tidak ada banding terhadap judicial review," katanya.

Berdasarkan penjelasannya, Mahfud MD menerangkan bahwa gugatan perkara perdata atau pidana di pengadilan yang masih bisa diajukan peninjauan kembali (PK) setelah diputus kasasi oleh MA.

"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu yang kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud.

Sebagaimana diwartakan, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin (9/3/2020) uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X