Apa Sanksi Buat Masyarakat yang Tetap Mudik? Ini Jawaban Polisi

- Rabu, 22 April 2020 | 13:33 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait larangan mudik di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah, )
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait larangan mudik di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah, )

Masyarakat Indonesia sudah resmi dilarang mudik tahun ini dengan tujuan untuk menghindari penyebaran virus corona. Lalu, apa sanksi yang akan diberikan pihak kepolisian untuk masyarakat yang membandel?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hingga kini belum ada peraturan dari pemerintah terkait sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik. Pihak Polda Metro Jaya masih menunggu instruksi dari pemerintah terkait sanksi itu.

"Mengenai sanksi, kita tunggu dari pemerintah," kata Kombes Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Sejauh ini, sanksi yang diberikan polisi kepada masyarakat yang melanggar larangan mudik hanya sebatas larangan untuk melanjutkan perjalanan. Masyarakat yang kedapatan hendak mudik, mereka akan diarahkan berputar arah kembali ke rumah.

"Yang melanggar akan kita putar balikan kembali ke Jakarta," papar Sambodo.

-
Ilustrasi Petugas Kepolisian Gelar Razia. (Foto: ANTARA/Fauzan)

Senada dengan Sambodo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mengedepankan edukasi dan langkah preventif saat menemukan masyarakat yang nekat mudik. 

"Kegiatan kita lakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan anggota sudah kita sampaikan persuasif dan humanis saat memeriksa," kata Yusri.

"Selama menunggu sanksi apa yang kita berlakukan secara persuasif dan humanis setiap kendaraan pribadi yang dilarang mudik kita puter balikan kembali ke Jakarta," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X