Setelah diberlakukannya keputusan Kementerian Perhubungan terkait pelarangan penerbangan di wilayah PSBB yang terdampak Covid-19, pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap memberlakukan rute penerbangan khusus di wilayah kepulauan NTT saja.
Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT, Isyak Nuka mengatakan,
"Terdapat beberapa protokol yang harus dijalani pihak maskapai untuk tetap melayani masyarakat NTT. Perizinan puntuk tetap beroperasi hanya dilakukan untuk masyarakat di dalam wilayah NTT saja. Ini dilakukan guna menaati kebijakan phisical distancing yang diberlakukan pemerintah," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).
Bahkan, pemerintah NTT telah mengumumkan operasional penerbangan ini tidak berlaku pada wilayah terdekat seperti Jawa, Bali, Makasar dan NTB. Hanya boleh maskapai lokal saja yang boleh beroperasi seperti biasa di wilayah NTT.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian luar biasa di luar kuasa. Misalnya pengantaran alat kesehatan guna menunjang kebutuhan tim medis mulai dari APD, obat-obatan sampai kondisi pasien darurat. Pertimbangan inilah yang akhirnya dilakukan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Emak-emak Cantik Ini Viral di TikTok Karena Jago Ngedance
- Usai Bicara dengan Jokowi, Trump: Akan Kami Sediakan Ventilator untuk Indonesia
- Sambut Ramadan, Muhamamdiyah Ajak Jalani Ibadah Tahun Ini dengan Khusyuk