Dampak virus corona ternyata membuat perusahaan angkutan umum ketar-ketir. Wajar saja, sejak Pembatasan Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, penumpang pun menjadi sepi. Sementara, biaya untuk merawat angkutan umum tetap harus berjalan.
Data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan menunjukkan, di masa pandemi covid-19 selama Februari–Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan, untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
Terjadi penurunan penumpang bus pada terminal seluruh Indonesia di Bulan Maret 2020 (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan pada bulan Februari 2020 sebesar 246.785 unit bus atau 18,35%. Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan di Bulan Maret 2020 (setelah kasus Covid-19 pertama) dibandingkan dengan Bulan Februari sebesar 1.885.943 orang atau 19,57 persen.
Jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten dan asisten kapten Bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 oang. Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah virus corona diumumkan di Indonesia.
Belum lagi dengan mobilitas bus yang terhenti juga berpengaruh pada sejumlah rumah makan yang tutup. Bus-bus yang tidak singgah sementara waktu di rumah makan turut menambah pekerjanya yang menganggur.
"Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi. Masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus," tuturnya.
"Untuk transportasi darat angkutan orang, insentif yang diperlukan saat ini antara lain relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, kebijakan penundaan pemungutan pajak (PPh21, PPh 22 Impor, PPh pasal 25), pembebasan pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan retribusi lain di daerah, pembebaskan iuran BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), bantuan langsung kepada Karyawan dan Pengemudi perusahaan angkutan umum, pembebaskan pembayaran tol kepada angkutan umum plat kuning dan pembebaskan kewajiban pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pengurusan perijinan," sebutnya.
Sementara itu, usulan insentif untuk transportasi darat angkutan barang yang diusulkan MTI antara lain relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing), penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen, pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) ditiadakan selama 12 bulan, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) tahun 2019, bantuan BLT bagi sopir angkutan barang dan kepastian berusaha dan beroperasi kendaraan di lapangan.
Artikel Menarik Lainnya:
- ASDP Tegaskan Tidak Layani Penumpang Selama Masa PSBB
- Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Tutupi Data Terkait Virus Corona
- Dilarang Mudik, DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Wajibkan PNS Share Location