RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN

- Minggu, 3 Mei 2020 | 16:55 WIB
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja resmi digugat ke  Pengadilan Tata Usaha Negara. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Masyarakat yang tergabung sebagai tim advokasi untuk demokrasi secara resmi menggugat Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, adalah suatu hal yang wajar apabila kehadiran RUU Omnibus Law Cipta Kerja menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan masyarakat terutama kaum buruh.

Sebab sejak dalam pembentukannya hingga saat ini masuk pembahasan di DPR, penyusunan RUU Cipta Kerja sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Hal itu pula yang kemudian dianggap sebagai pelanggaran prosedur dalam pembentukan perundang-undangan.

"Makanya banyak protes banyak kritik, banyak demonstrasi menolak RUU ombibus law dan itu sudah sewajarnya, itu hak rakyat karena mestinya undang-undang menjawab kebutuhan rakyat, mempresentasikan kepentingan rakyat supaya dia bisa sejahtera," ujar Arif di Jakarta, Minggu (3/5/2020). 

Menurut Arif, dengan tidak dilibatkannya masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut, hal itu membuktikan bahwa pemerintah hanya mendengar pendapat dari pengusaha atau kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan. 

"Masyarakat yang terdampak terhadap rancangan undang-undang omnibus law ini sama sekali tidak didengar bahkan dilibatkan juga tidak, sangat diskriminatif. Pembentukan rancangan undang-undang ini, hanya melibatkan kelompok kelompok kepentingan tertentu, pengusaha," tuturnya. 

Menurut Arif, pelanggaran prosedur yang dilakukan pemerintah membuat tahapan pembentukan perundang-undangan yang semestinya diikuti justru tidak dipatuhi oleh pemerintah. Kemudian, terkait substansi yang ternyata banyak menabrak konstitusi maupun berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah pernah diputuskan.

"Perlu diketahui bahwa tadi saya sampaikan dalam pembentukan perundang-undangan ada prosedur yang harus diikuti. 

Arif mengungkap, surat presiden yang dikirimkan kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020 untuk membahas RUU Cipta Kerja itulah yang kemudian menjadi objek gugatan Tim Advokasi untuk Demokrasi ke PTUN Jakarta.

"Surat presiden mengutus Menteri Hukum dan HAM untuk membahas DPR itulah yang kita persoalkan, itulah yang kemudian kita gugat," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X