Indonesia Bakal Punya Lembaga Perlindungan Data Seperti Eropa

- Kamis, 25 Juli 2019 | 10:20 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran” di Ruang Serba Guna, Kement
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran” di Ruang Serba Guna, Kement

Rancangan UU Perlindungan Data diklaim saat sudah selesai dibahas antar pemerintah. Setelah itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera membawanya ke DPR untuk dibahas bersama.

Salah satu hasil dari uu ini, adalah pembentukan badan independen yang bertanggung-jawab terhadap pengolahan data seperti DPA (data protection authority) di Eropa, yang akan membantu menelaah proses pengolahan data dan menjaga keseimbangan antara regulasi dan inovasi secara independen bukan di bawah Kominfo. 

"Badan ini kedepannya dapat memberi panduan bagi para pelaku Industri dalam mengolah data secara bertanggung-jawab, dan undang - undang ini bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai data protection officer," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Pangerapan 

Ia memastikan, dampak undang-undang ini pada sektor ekonomi adanya peluang baru dimana lembaga kecil seperti usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak perlu mengolah data konsumen mereka sendiri dengan adanya data protection officer.

"Hal ini tentu akan membantu memperdalam perlindungan data pribadi dari konsumen para UMKM tersebut. Keseimbangan akan mendorong inovasi, itu kuncinya." 

Ia menegaskan, UU Perlindungan Data, pada prinsifnya dibuat untuk melindungi data pribadi agar data tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukkannya. "Namun, jangan sampai masyarakat berfikir aturan ini bisa malah menghambat industri untuk berinovasi," katanya. 

Senior Expert at E-Commerce Roadmap Kementerian Koordinator Perekonomian Indra Purnama mengakui jika perkembangan teknologi sangatlah lincah, sementara proses regulasi tidak bisa selincah itu. 
"Kemandirian dalam menjaga data ini penting karena regulasi yang memiliki cengkraman terlalu kuat akan berpengaruh secara sosial ekonomi, sementara regulasi yang terlalu longgar juga akan  memiliki dampak material dan non-materiil." lanjutnya.

Ia meminta semua pihak harus turut andil menjaga data pribadi milik sendiri, termasuk pelaku industri teknologi yang harus menjaga data konsumen mereka, bukan hanya tergantung pada regulasi.

"Kesadaran terhadap privasi data ini sangat penting dan sudah disadari oleh pemerintah yang sedang merancang RUU Perlindungan Data untuk menjaga kepentingan masyarakat," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X