Langgar Aturan Karantina, Warga Malaysia Didenda Rp700 Ribu Sehari

- Kamis, 19 Maret 2020 | 23:54 WIB
Warga Malaysia sedang berbelanja di supermarket. (photo/REUTERS/Lim Huey Teng)
Warga Malaysia sedang berbelanja di supermarket. (photo/REUTERS/Lim Huey Teng)

Pemerintah Malaysia telah menekankan bahwa menjalani karantina di rumah merupakan hal penting sebagai upaya mengurangi penyebaran virus corona.

Malaysia juga telah menerapkan kebijakan lockdown untuk memprioritaskan karantina sebagai hal yang diwajibkan.

Dilansir World of Buzz dari media lokal Malaysia, Sinar Harian, warga yang melanggar peraturan karantina tersebut terancam dipenjara selama dua tahun dan diberikan sanksi denda. Hukuman itu berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran pertama kali.

Selain itu, pemerintah Malaysia juga menegaskan pelanggaran dilakukan berulang kali, mereka terancam mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau didenda ataupun keduanya.

Seorang pakar hukum Malaysia, Syazlin Mansor, mengatakan individu dapat didenda hingga RM200 atau sekitar Rp700 ribu perhari dan dihitung berdasarkan jumlah hari pelanggaran karantina.

"Pasal 15 (1) UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memungkinkan setiap pejabat memerintahkan orang untuk mendatangi rumah mereka yang dicurigai selama masa karantina," kata Syazlin dilansir dari Sinar Harian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X