Basuki Rachmat, Pemegang Gelar Pahlawan Nasional Tercepat di Indonesia

- Kamis, 7 November 2019 | 12:06 WIB
Wikipedia
Wikipedia

Sosok Basuki Rachmat menjadi tokoh yang paling cepat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah, yaitu tidak sampai sehari setelah ia meninggal dunia.

"Jadi beliau meninggal (9 Januari 1969 sesuai nisan) dan setelahnya langsung dianugerahi gelar pahlawan," kata keluarga pahlawan Basoeki Rachmat, Bambang Wasono Basuki Rachmat di Jakarta, Kamis (07/11).

Bambang yang merupakan anak Basuki Rachmat, mengatakan bahwa pada saat itu, Basuki Rachmat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Ia meninggal dunia saat memimpin rapat staf di Departemen Dalam Negeri. Pangkat militernya saat itu dinaikkan dari Anumerta menjadi Jenderal TNI, tambahnya.

-
ANTARA/Desi Purnamawati

"Bisa dicek, beliau satu-satunya Pahlawan Nasional yang penganugerahannya hanya satu hari," ujar Bambang.

Basuki Rachmat sendiri lahir di di Tuban, Jawa Timur, Hindia Belanda, pada 4 November 1921. Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini menjadi saksi penandatanganan Supersemar, dokumen serah terima kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Jenderal Soeharto.

Tanggal 9 Januari 1969, pemerintah Indonesia memberikan penganugerahan pada Basuki Rachmat atas jasa dan perjuangannya terhadap bangsa dan negara. Penghargaan ini berdasarkan SK Presiden RI No. 1/TK/1969.

-
Wikipedia

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional harus memenuhi persyaratan umum dan khusus serta syarat administrasi.

Syarat umum untuk mendapatkan gelar ini adalah Warga Negar Indonesia (WNI), atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara dan berkelakuan baik.

Selain itu juga setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Sementara syarat khusus lainnya yang diperlukan untuk meraih penghargaan ini ialah pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan. Selain itu, orang tersebut telah melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.

-
Wikipedia

Syarat khusus lainnya ialah menghasilkan karya besar  yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Sedangkan dari syarat administrasi, seseorang yang akan diusulkan untuk diberi penghargaan harus melewati proses panjang. Di antaranya rekomendasi Pemda dan dinas sosial sampai ke tingkat pusat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X