Baiq Nuril Maknun terus berjuang untuk mencari keadilan. Beberapa tempat dia sambangi demi lepas dari jeratan hukum yang sebenarnya tak layak dia dapatkan.
Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Baiq Nuril dinyatakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang ITE
Majelis hakim MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal, yaitu percakapan antara dirinya dengan sang atasan, Haji Muslim, dan kemudian menyebarluaskannya.
Padahal, Baiq Nuril merekam percakapan itu karena merasa jengah dengan pelecehan verbal yang dilakukan Muslim terhadapnya.
Perjuangan Baiq Nuril untuk mencari keadilan kini hampir menemui titik terang. Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu sudah menyambangi Istana Kepresidenan, Senin (15/7/2019), untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Kami akan memberikan surat (permohonan) kepada presiden tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," kata Usman.
Diterima Kepala Staf Kepresidenan
Baiq Nuril tiba di Istana Kepresidenan sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang dengan didampingi tim kuasa hukum.
Selain itu, hadir pula anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.
Kehadiran mereka disambut langsung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Pertemuan Baiq Nuril dan rombongan bersama Moeldoko berlangsung tertutup.
Sudah Safari ke Beberapa Tempat
Sebelumnya, Baiq Nuril sudah menyambangi beberapa tempat untuk memperjuangkan keadilan. Pertama, dia mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Ham untuk berkonsultasi terkait permohonan amnesti.