Dewas Sebut 3 Direktur TVRI Melakukan Provokasi

- Jumat, 27 Maret 2020 | 20:43 WIB
Gedung TVRI (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan).
Gedung TVRI (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan).

Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, mengatakan ketiga Direktur TVRI yang dinonaktifkan tidak hanya melanggar aturan dan UU, tetapi juga melakukan provokasi ke karyawan TVRI.

"Setelah pemberhentian Helmy Yahya juga mengetahui adanya ketidak harmonisan hubungan di lingkungan Internal TVRI yang, antara lain disebabkan adanya upaya provokasi yang dilakukan unsur direksi untuk mendeskriditkan Dewas melalui media sosial melalui gerakan unsur karyawan," kata Arief ketika dikonfirmasi Indozone, Jum'at (27/3/2020).

Dewas, sambungnya, juga menerima laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah. Laporan itu terkait adanya ancaman atau intimidasi jika mendukung Dewan Pengawas karena tidak sejalan ketiga unsur direksi tersebut.

"Mayoritas Kepala Stasiun TVRI dan satuan kerja dari Jakarta yang berjumlah 20 lebih, menyuarakan aspirasi mereka kepada Pelaksana Tugas Direktur Utama dan Ketua Dewan Pengawas yang, antara lain mendesak proses pencairan tunjangan kinerja bagi karyawan dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia pada RKAT LPP TVRI 2020. Para Kepala Stasiun juga meminta agar proses pemilihan Direktur Utama LPP TVRI yang sudah dalam proses dilanjutkan," ungkapnya.

Dewas juga memiliki pertimbangan lain dalam mengambil keputusan ini. Pertimbangannya adalah soal pembayaran Tunjangan Kinerja (Tunkin) seluruh karyawan yang disebut dihambat jajaran direksi.

Pencairan Tunkin sangat dibutuhkan lebih dari 4.000 karyawan karena akan memasuki bulan Ramadhan dan hari raya Idul fitri. Apalagi, saat ini mereka cukup terdampak karena situasi pandemi virus corona (Covid-19).

"Diharapkan kondisi ini akan terselesaikan dengan adanya penonaktifan direksi yang ada dan menyiapkan Pelaksana Harian para senior dari TVRI akan lebih memahami aspirasi, kondisi para karyawan yang mengharapkan cairnya tunjangan tersebut," jelasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X