Bukan Ditolak, Anies Baswedan Diminta Kaji Dampak Ekonomi Pelarangan Bus AKAP

- Selasa, 31 Maret 2020 | 14:31 WIB
Layanan bus AKAP (INDOZONE/Febio Hernanto)
Layanan bus AKAP (INDOZONE/Febio Hernanto)

Sempat diberitakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan surat izin untuk penyetopan kegiatan keluar-masuk ibu kota. Caranya, dengan menyetop operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.

Anies berpendapat, Jakarta saat ini sudah menjadi episentrum penyebaran virus corona. Jika orang dari Jakarta terus ke luar kota atau mudik, maka akan membahayakan warga di daerah lain.

Anies juga sudah mengusulkan karantina wilayah ke Presiden Joko Widodo. Ia menyebut sudah melakukan sejumlah persiapan dan salah satunya adalah dengan melakukan pembatasan operasional bus antar kota.

Meski demikian, beredar kabar bahwa permohonan Anies tersebut tidak disetujui oleh Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan, lantaran belum menyertakan kajian komprehensif tentang dampak dari pembatasan operasional bus AKAP dan AJAP tersebut.

-
Layanan bus AKAP (INDOZONE/Febio Hernanto)

Mengkonfirmasi hal itu, Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, penutupan akses bus AKAP maupun AJAP itu memang seharusnya dilengkapi dengan kajian dampak ekonomi. Sebab, hal itu tentu akan berdampak terhadap masyarakat yang bekerja di sektor informal.

"Dengan ditutupnya akses bis ini berdampak pada sebagian pekerja sektor informal dan rakyat miskin yang terpaksa pulang kampung karena kehilangan pendapatan. Oleh karena itu perlu dikaji dulu bagaimana agar mereka ini tetap bisa terjamin keberlangsungan ekonominya selama penutupan," ujar Adita kepada Indozone, Selasa (31/3/2020).

Atas dasar itulah, kata Adita, pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut, sampai diketahui kajian mitigasi terhadap sektor ekonomi yang ditimbulkan, jika kebijakan itu jadi diberlakukan.

"Penutupan akses bus AKAP, AJAP dan Pariwisata ini ditunda pelaksanaannya karena membutuhkan kajian terkait mitigasi ekonomi bagi masyarakat yang terdampak dengan adanya pelarangan mudik," jelas Adita.

-
Layanan bus AKAP (INDOZONE/Febio Hernanto)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputro menjelaskan, larangan operasional bus AKAP sebetulnya diambil sebagai bentuk upaya Pemprov DKI menekan laju pertumbuhan virus corona (Covid-19).

Menurut dia, sejak 15-29 Maret, tercatat jumlah orang yang keluar dari Jakarta menggunakan bus AKAP mencapai sekitar 108 ribu orang.

"Tentu harus kita lakukan upaya pembatasan. Nah, karena layanan AKAP izinnya dari Ditjen Perhubungan Darat, tentu kalau itu tidak disetujui ya kita juga mengikuti," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X