Prancis Denda Warga yang Langgar Aturan Lockdown, Kumpulkan Dana Rp498 Miliar

- Minggu, 29 Maret 2020 | 22:07 WIB
Petugas melakukan disinfeksi di Prancis (REUTERS/Benoit Tessier)
Petugas melakukan disinfeksi di Prancis (REUTERS/Benoit Tessier)

Selama 11 hari terakhir, negara Prancis memberlakukan lockdown untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Mereka yang melanggar kebijakan ini akan dikenakan denda.

Pada Sabtu (28/3/2020), pemerintah Prancis berhasil mendapatkan dana 25 juta poundsterling atau sekitar Rp498 miliar dari 260 ribu orang yang didenda karena melanggar aturan lockdown, dilansir dari Daily Mirror.

Paris sendiri telah memperpanjang masa lockdown hingga 15 April 2020. Pemerintah Prancis menurunkan lebih dari 100 ribu polisi untuk memastikan warga tetap berada di rumah dan menerapkan social distancing.

Warga memang masih boleh keluar rumah, namun hanya untuk membeli bahan pokok, bekerja, atau berobat. Warga yang keluar rumah harus memperlihatkan dokumen resmi negara jika tidak mau didenda.

Pemerintah menerapkan denda bervariasi terhadap mereka yang melanggar kebijakan lockdown tersebut. Mulai dari Rp2,4 juta, Rp66,8 juta, hingga penjara 6 bulan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X