Agar Asuransi Cair, Keluarga Korban Lion Air Dilarang Menggugat

- Jumat, 14 Desember 2018 | 17:18 WIB
Antara/Nugroho Gumay
Antara/Nugroho Gumay

Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dilarang untuk mengugat. Larangan tersebut dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. Padahal, pihak korban tak sekedar menginginkan pencairan dana melainkan juga menginginkan keadilan. Hingga akhirnya timbul protes dari pihak keluarga.

"Pertemuan menemui jalan buntu karena pihak keluarga korban ingin klausul berisi larangan menggugat Boeing dan pihak terkait lainnya dihapus. Itu tidak bisa dipenuhi," ujar DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.

Sementara itu, pihak asuransi Lion Air mengatakan bahwa semua klausul yang disampaikan pada keluarga korban sudah bersifat baku. Klausul itu juga dinyatakan universal terhadap seluruh pengguna jasa penerbangan, sehingga tak dapat dihapus begitu saja. "Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," ungkap Ganjar selaku Insurance Officer Lion Air.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X