Menkominfo: Baru 4 Negara ASEAN yang Punya Aturan PDP

- Selasa, 28 Januari 2020 | 22:13 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Menkominfo Johnny G Plate (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengungkapkan baru empat negara di Asia Tenggara (ASEAN) yang memiliki regulasi perlindungan data pribadi (PDP). 

"Yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Bila RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diserahkan ke DPR selesai, Indonesia akan jadi negara yang kelima di ASEAN," kata Johnny dalam konferensi pers RUU PDP di kantornya, Jakarta, Selasa (28/1/2020). 

Indonesia, kata Johnny, termasuk lambat dalam menerapkan regulasi perlindungan data pribadi. Sebab di tingkat dunia, kata dia, telah ada 126 negara yang memiliki aturan Data Protection Regulation

"Kalau kita selesai (pengesahan UU PDP), maka kita jadi negara ke-127 di dunia," tuturnya. 

UU perlindungan data, lanjut Johnny, menjadi sangat penting karena memang kehidupan global dan nasional telah bertransformasi ke arah digital. 

"Paling penting dan menjadi alasan dari diperlukannya UU PDP adalah kedaulatan data demi kepentingan keamanan negara. Kemudian juga terkait pemilik data, baik pribadi maupun data spesifik lainnya. Dan yang ketiga adalah pengguna data. Ini semua sudah kita sampaikan didalam draf RUU PDP," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X