Wakil Ketua DPRD Desak Segera Bicarakan Nasib DKI Jakarta

- Kamis, 30 Januari 2020 | 14:30 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik memberikan keterangan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan perlu pembahasan dan pembicaraan mengenai nasib DKI Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN). 

Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa IKN berpindah ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Nah ini kita diskusikan yang mateng, apakah jadi daerah khusus, ini seperti apa? Itu yang perlu pembahasan dan saya kira harusnya melibatkan seluruh stakeholder Jakarta," kata Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). 

Menurut Taufik, hingga kini banyak orang atau pihak yang hanya membicarakan dan membahas soal IKN yang baru setelah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. 

Namun, soal nasib dan bagaimana status Jakarta kedepannya masih sangat sedikit. Masih minim perhatian.

"Orang tadi lebih banyak ngomong ibu kota yang baru, sementara Jakarta setelah itu jadi apa (statusnya) belum ada yang ngomong," sebutnya.

Dia menyampaikan, sejauh ini belum ada pembahasan terkait status Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah pusat jika label IKN sudah lepas dan dicabut. 

"Saya bilang tidak ada yang ngomongin apa status DKI setelah tidak jadi ibu kota. Saya minta ke pemerintah pusat dan DPR, ketika UU ibu kota ditetapkan maka harus berbarengan dengan status Jakarta apa (setelahnya)," tambahnya.

Dikatakannya, dewan bersama Pemprov DKI Jakarta akan membahas ihwal ini dalam waktu dekat guna memastikan apa status Jakarta nantinya meskipun pemindahan IKN secara fisik memang membutuhkan proses dan waktu yang lumayan panjang. 

"UU ibu kota ditetapkan maka harus ya berbarengan dengan status Jakarta apa? memang pindah secara fisiknya, barangkali lima atau sepuluh tahun tapi secara hukum kan udah dicabut," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X