Ditanya Najwa Shihab soal Pembebasan Napi Koruptor, Menteri Yasonna Sewot

- Senin, 6 April 2020 | 11:05 WIB
Seorang warga menyaksikan Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui live streaming di Jakarta, Rabu 1 April 2020. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Seorang warga menyaksikan Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui live streaming di Jakarta, Rabu 1 April 2020. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Revisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kini menjadi sorotan publik. Betapa tidak, revisi PP itu diajukan untuk membebaskan para narapidana akibat mewabahnya virus corona (Covid-19).

Namun, Menteri Yasonna merasa heran dengan tuduhan berbagai pihak tentang pembebasan koruptor melalui revisi PP 99/2012. Pernyataan itu diucapkan Yasonna saat melakukan percakapan via WhatsApp dengan seorang wartawan senior, Najwa Shihab.

"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," isi pernyataan Menteri Yasonna kepada Najwa yang diunggah di Instagram @najwashihab, Minggu 5 April 2020.

"Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers. Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasan napi koruptor karena alasan COVID-19 belum dilakukan," tulis Najwa menimpali pernyataan Menteri Yasonna.

Dalam keterangan pers yang dibagikan Menteri Yasonna dijelaskan jika hal ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja presiden tidak setuju.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Najwa Shihab (@najwashihab) on

 

Menurut Yasonna, pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.

Yasonna menjelaskan, dalam RDP dengan Komisi III DPR melalui teleconference pada 1 April 2020, napi kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa pidana ada sebanyak 300 orang. 

Menteri Yasonna berdalih pihaknya berhati-hati terkait hal ini karena pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. 

"Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi,” kata Yasonna.

Najwa berpendapat, Menteri Yasona agak berlebihan terkait hal itu. 

"Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 April 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," urai Najwa. 

Najwa kemudian menjelaskan soal awal mula percakapannya dengan Menteri Yasonna. Dia bertanya kepada Yasonna melalui percakapan WhatsApp, jadi kapan usulan itu akan diajukan ke Presiden? Seperti apa konkritnya revisi PP 99/2012 itu? Bisakah saya mendapat rancangan usulan itu?

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X