KPK Jabarkan Kasus Suap Kuota Impor Ikan

- Rabu, 25 September 2019 | 11:58 WIB
ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Terkait dengan kasus suap kuota impor ikan pada tahun 2019, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) sebagai pemberi.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300,00 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.

-
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

Saut Situmorang selaku wakil Ketua KPK mengatakan jika Perum Perindo adalah BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan.

"Perum Perindo dapat mengajukan kuota impor ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Apabila KKP mengeluarkan rekomendasi, rekomendasi tersebut beserta persyaratan lain dikirimkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat izin," ucap Saut.

Ia juga menyebutkan jika Perum Perindo bisa melakukan impor langsung ke negara dituju.

-
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

"Perseroan Terbatas Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan namun telah masuk blacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota. Pada saat ini PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor," ujarnya.

Mujib sendiri mengenal Risyanto lewat mantan pegawai Perum Perindo. Mujib dan Risyanto kemudian memutuskan untuk bertemu dan membicarakan masalah kebutuhan impor ikan.
 
Mereka kemudian melakukan pertemuan pada bulan Mei 2019. Saat itu, telah disepakati bahwa Mujib akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag.

"Meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," ungkap Saut.

Setelah PT NAS berhasil mengimpor ikan sebanyak 250 ton, ikan-ikan tersebut kemudian di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

-
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

 

Kemudian, Mujib dan Risyanto kembali mengadakan pertemuan pada tanggal 16 September di salah satu lounge hotel di Jakarta Selatan. Pertemuan ini dilakukan karena Risyanto menganggap Mujib berhasil mendatangkan ikan.

"RSU lantas menanyakan apakah MMU sanggup jika diberikan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton pada bulan Oktober 2019. MMU menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X