RUU PKS Dianggap Berbasis Paham Feminisme, Ini Kata Komnas Perempuan

- Minggu, 6 Oktober 2019 | 10:17 WIB
Acara diskusi tentang polemik RUU PKS, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (5/10). (Indozone/Astrid)
Acara diskusi tentang polemik RUU PKS, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (5/10). (Indozone/Astrid)

RUU PKS masih menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sejumlah diskusi digelar untuk membahas polemik ini.

Dalam kesempatan diskusi yang diselenggarakan "Komunitas Jurnalis Berhijab", anggota Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wido Supraha mengatakan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terlalu lemah untuk dijadikan rancangan undang-undang.

"Seluruh undang-undang di Indonesia sudah meng-cover itu," kata Wido dalam diskusi bertajuk 'RUU PKS Berfaedahkah untuk Perempuan Indonesia?' di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (5/10).

Wido kembali menyatakan, RUU PKS juga tidak berlandaskan Pancasila.

"Indonesia adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak jadi ruh sama sekali dalam RUU PKS," kata Wido.

Dosen pascasarjana UIKA Bogor itu berujar, naskah akademik yang digunakan dalam RUU PKS berbasis paham feminisme. 

Namun, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni menyanggah jika RUU PKS menganut dasar paham feminisme. Menurutnya, kaum feminisme itu adalah orang yang peduli dan melakukan perubahan terhadap ketertindasan perempuan. 

"Feminis bisa laki-laki, bisa perempuan. Karena kata-katanya feminis aja, makanya bias, karena seolah-olah itu antah berantah paham dari luar negeri," timpal Budi.

Budi melanjutkan, baginya, contoh seorang feminis dapat dilihat dari sosok Nabi Muhammad SAW yang memperjuangkan dan membebaskan ketertindasan perempuan di zaman Jahiliyah. 

Hingga saat ini, pro kontra RUU PKS masih terus bergulir. Menurut Budi, salah satunya disebabkan karena masyarakat Indonesia banyak yang alergi dengan paham feminisme. 

"Teori hukumnya legal feminisme itu kan memang di ranah menempatkan perempuan dibebaskan dari ketertindasan. Termasuk kekerasan seksual," katanya.

Sementara itu, aktivis perempuan Rika Rosvianti dari Komunitas Perempuan berharap RUU PKS ini hadir sebagai payung hukum jika ada pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini.

"Agar korban yang menerima kekerasan atau pelecehan seksual jelas melaporkan kejahatan tersebut ke mana," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X