Rincian Penghasilan Anggota DPR, Ada yang Receh Guys!

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 15:40 WIB
Suasana pelantikan anggotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10). (Antara/Nova Wahyudi)
Suasana pelantikan anggotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10). (Antara/Nova Wahyudi)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2019-2024 resmi dilantik. Menarik dikulik seberapa besar sih penghasilan para wakil rakyat ini?

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor No S-520/MK.02/2015, para anggota DPR tak hanya mendapatkan gaji pokok, tapi juga sejumlah tunjangan. 

#KAMUHARUSTAU, gaji pokok anggota dewan berkisar Rp4,2 juta. Melewati Upah Minimum Regional (UMR), tetapi mungkin tak seperti yang kita bayangkan. 

Eitss, tunggu dulu. Gaji pokok anggota dewan itu belum termasuk sejumlah tunjangan lainnya. 

Yang menarik, ada juga beberapa tunjangan yang mungkin tak pernah kita bayangkan. 

Sebut saja tunjangan beras untuk para anggota dewan. Nilainya Rp30 ribu per jiwa. Lalu ada juga biaya bantuan listrik dan telepon yang mencapai Rp7,7 juta. 

Rincian Gaji Anggota DPR

Sebenarnya apa saja yang didapat anggota DPR? Berikut ini adalah rinciannya:

  1. Gaji pokok Rp 4,2 juta
  2. Tunjangan istri Rp 420 ribu
  3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
  4. Uang sidang/paket Rp 2 juta
  5. Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
  6. Tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu
    -
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. (Antara/M Risyal Hidayat)
  7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta
  8. Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
  9. Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
  10. Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
  11. Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
  12. Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta

Masih Ada Uang Pensiun

Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas. Selain itu, anggota DPR juga diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024. (Antara/M Risyal Hidayat)

Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X