Gangguan Jiwa Disamakan Dengan Joker, BPJS Kesehatan Dinilai Sesat

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 11:43 WIB
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. (Antara/Muhammad Adimaja)
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. (Antara/Muhammad Adimaja)

Akibat unggahan di akun Facebook mengenai penderita gangguan jiwa disamakan dengan Joker, BPJS Kesehatan disomasi oleh komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)/Penyandang Disabilitas Mental (PDM).

Perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) Meidy mengatakan, somasi ini dilakukan kerena unggahan dari lembaga tersebut menyinggung para penyandang orang dengan gangguan jiwa.

Menurutnya, gangguan mental itu bisa disembuhkan dengan cara diberikan terapi. 

Dalam somasinya SEJIWA dan komunitas peduli kesehatan lainnya menyatakan, Joker adalah tokoh fiksi penjahat dalam karakter komik yang diciptakan oleh Bill Finger, Bob Kane, dan Jerry Robinson. Tokoh ini muncul pertama kali dalam penerbitan edisi pertama buku komik Batman (25 April 1940) yang diterbitkan oleh DC Comics.

Tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya, yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi. Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana.

Dengan penggambaran karakter tokoh Joker tersebut, SEJIWA menegaskan, ODGJ tidak sama dengan karakter Joker. Jika disamakan berarti mengandung kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir.

SEJIWA dan komunitas peduli kesehatan lainnya memberikan ultimatum dalam tenggat waktu 6 X 24 Jam agar pihak lembaga publik itu Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.

Dan, lembaga tersebut harus menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS.

-
Postingan BPJS Kesehatan di akun Facebook. (ylbhi.or.id)

Lembaga Kesehatan tersebut akhirnya bereaksi dengan adanya somasi ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, unggahan itu telah dihapus agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi soal penyakit kejiwaan.

"Sudah dihapus, benar. Kami ingin agar informasi yang disampaikan lembaga publik seperti BPJS Kesehatan bisa jernih dan ditangkap dengan persepsi yang sama," ujar Iqbal.

Sebagaimana kita ketahui, BPJS merupakan program jaminan kesehatan yang digadang pemerintah sebagai alternatif asuransi kesehatan bagi masyarakat.

Lembaga publik ini diluncurkan pemerintah sejak 1 Januari 2014, sebagai lembaga yang memberikan jaminan sosial dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X