Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, diumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51%.
Oleh karenanya, setiap Gubernur wajib menaikkan UMP masing-masing wilayah secara serentak per 1 November 2019.
Kenaikan UMP itu pun menjadi rujukan terhadap penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tiap provinsi, termasuk di Pulau Kalimantan.
Daftar UMP & UMK Tahun 2020 di Pulau Kalimantan
Berikut ini daftar lengkap UMP dan UMK Tahun 2020 di Pulau Kalimantan, dirangkum Indozone dari berbagai sumber:
1. Provinsi Kalimantan Barat
Tahun 2020, Provinsi Kalimantan Barat diketahui memiliki nilai UMP senilai Rp2.399.698. Nominal ini naik dari Rp2.211.500 pada 2019.
Untuk besaran upah minimal kabupaten/kota di Kalimantan Barat tahun 2020, jumlahnya variatif.
Rincian lengkapnya sebagai berikut:
- Kota Pontianak Rp2.515.000,00
- Kabupaten Mempawah Rp2.422.594
- Kabupaten Landak Rp2.549.844
- Kabupaten Sintang Rp2.596.644
- Kabupaten Sambas Rp2.580.000
- Kabupaten Ketapang Rp2.860.323
- Kabupaten Kapuas Hulu Rp2.483.000
- Kota Singkawang Rp2.537.875
- Kabupaten Sanggau Rp2.515.262
- Kabupaten Kubu Raya Rp2.433.000
- Kabupaten Sekadau Rp2.461.000
- Kabupaten Bengkayang Rp2.566.019
- Kabupaten Melawi Rp2.483.040
- Kabupaten Kayong Utara Rp2.714.750
2. Provinsi Kalimantan Tengah
Setelah mengalami kenaikan 8,51%, tahun 2020 UMP Kalimantan Tengah menjadi Rp2.903.144 dari tahun sebelumnya Rp2.663.435.
Namun, nilai UMK pada masing-masing kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah tidaklah sama.
Selengkapnya, ini rincian UMK tahun 2020 di Kalimantan Tengah, diurutkan dari tertinggi hingga terendah:
- Kabupaten Barito Utara Rp3.307.767
- Kabupaten Barito Selatan Rp3.244.837
- Kabupaten Murung Raya Rp3.205.291
- Kabupaten Seruyan Rp3.193.750
- Kabupaten Lamandau Rp3.130.152
- Kabupaten Sukamara Rp3.088.502
- Kabupaten Kotawaringin Barat Rp3.047.533
- Kabupaten Kotawaringin Timur Rp2.991.946
- Kabupaten Barito Timur Rp2.973.171
- Kabupaten Katingan Rp2.962.344
- Kabupaten Pulang Pisau Rp2.947.368
- Kabupaten Gunung Mas Rp2.936.816
- Kota Palangkaraya Rp2.931.674
- Kabupaten Kapuas Rp2.909.962
3. Provinsi Kalimantan Timur
Gubernur Kalimantan Timur menetapkan UMP Kaltim 2020 sebesar Rp 2.981.378, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 561/K.583/2019.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi juga telah menyepakati UMK tahun 2020 di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Berikut rinciannya:
- Kabupaten Berau Rp3.386.593
- Kota Bontang Rp3.182.706
- Kutai Timur Rp3.140.098
- Kota Samarinda Rp3.100.000
- Kota Balikpapan Rp3.059.315
- Kabupaten Paser Rp3.025.172
4. Provinsi Kalimantan Utara
Menurut informasi yang dihimpun, Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi dengan UMP tahun 2020 tertinggi di Pulau Kalimantan.