Pengamat: Tingkat Keselamatan Penerbangan Indonesia Sudah Baik

- Selasa, 14 Januari 2020 | 10:48 WIB
Ilustrasi pesawat terbang. (Pixabay/Andy Choinski)
Ilustrasi pesawat terbang. (Pixabay/Andy Choinski)

Merujuk pada peristiwa kecelakaan pesawat yang beberapa kali terjadi di Indonesia, pengamat Aviasi Gatot Raharjo menilai, hal itu tidak ada kaitannya dengan lemahnya pengawasan regulator penerbangan di Indonesia. 

Indonesia, sebut Gatot, telah memiliki rating penerbangan yang sangat baik dan masuk kategori aman di dunia. Bahkan pengakuan tersebut merujuk pada standarisasi Otoritas Penerbangan Sipil Dunia (ICAO) maupun Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (FAA). 

"Secara garis besar, kalau mengikuti ICAO, Indonesia sebenarnya tingkat keselamatan penerbangannya sudah tinggi. Buktinya ya hasil effective implementation USOAP ICAO di tahun 2017 yang angkanya 80%, di atas rata-rata dunia yang di angka 60%," ujar Gatot kepada Indozone, saat dihubungi, Selasa (14/1/2020). 

Gatot mengatakan, seperti halnya di Amerika Serikat dengan FAA sebagai otoritas penerbangan di sana, Indonesia juga memiliki Ditjen Perhubungan Udara dengan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) yang juga fungsinya sama dengan FAA. 

Meski demikian, jika di Indonesia fungsi Ditjen Perhubungan Udara masih menjadi regulator dan operator, maka FAA lebih bersifat independen dan hanya berfungsi sebagai regulator. 

"Dulu memang pernah ada permintaan dari ICAO dan jadi wacana untuk menjadikan Ditjen Hubud menjadi independen seperti FAA. Tapi wacananya tidak diteruskan. Saya gak tau alasannya," tuturnya. 

"Tapi sebenarnya apa yang dilakukan lembaga seperti FAA itu sudah dilaksanakan oleh Ditjen Hubud. Hanya Ditjen Hubud sampai sekarang selain regulator juga masih menjalankan sebagai operator, misalnya yang paling jelas adalah mengelola bandara-bandara di daerah," imbuhnya. 

Saat ditanya mengenai kemungkinan Garuda Maintenance Fascility (GMF) untuk dijadikan lembaga seperti FAA, Gatot mengatakan hal itu tidak tepat dan jelas berbeda fungsi. 

"GMF itu Operator MRO (Maintenance, Repair and Overhaule), Kalau FAA itu otoritas. Jadi gak tepat kalau disandingkan. Yang lebih tepat itu menyamakan FAA dengan Ditjen Perhubungan Udara," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X