Jabodetabek Masih Terapkan PPKM Level 2 hingga 4 April 2022

- Selasa, 22 Maret 2022 | 08:57 WIB
Sejumlah penumpang berdiri di dalam Bus Tranjakarta koridor Harmoni-PGC di Pasar Baru, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Sejumlah penumpang berdiri di dalam Bus Tranjakarta koridor Harmoni-PGC di Pasar Baru, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Seluruh wilayah DKI Jakarta akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama dua minggu ke depan, yakni mulai 22 Maret hingga 4 April 2022.

Hal tersebut diputuskan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri itu yang dikutip Selasa (22/3/2022).

Sementara itu, wilayah penyangga DKI Jakarta lainnya, yakni Kota Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Bodetabek) juga akan menerapkan PPKM Level 2 selama dua pekan ke depan.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Jakarta, WFO dan Kapasitas Mal Naik Jadi 75 Persen

Selain Jabodetabek, untuk wilayah lainnya yang menerapkan PPKM Level 2 sesuai Inmendagri tersebut antara lain Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.

Adapun diketahui, penetapan level wilayah sebagaimana berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

"Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen)," terang Inmendagri itu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X