Novel Baswedan cs Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

- Senin, 17 Mei 2021 | 14:34 WIB
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (photo/Screenshoot/Instagram/@novelbaswedanofficial)
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. (photo/Screenshoot/Instagram/@novelbaswedanofficial)

Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebelumnya, Firli Bahuri meneken Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terkait penonaktifan 75 pegawai KPK akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan status pegawai ke ASN.

"Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik," ujar Harun Al Rasyid, salah satu penyelidik KPK, kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Harun bersama 74 pegawai lainnya akan membuktikan siapa yang lebih berintegritas di hadapan Dewas. Menurutnya, Firli dengan sengaja menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas dan itu tak boleh dibiarkan.

"Kami akan buktikan siapa sebenarnya yang tidak berintegritas, siapa yang tidak punya netralitas dan siapa yang radikal. Siapa pula yang sering bermain politik, siapa yang tidak steril dengan pihak-pihak yang berperkara," tegasnya.

Novel Baswedan merupakan salah satu pegawai yang dinonaktifkan. Novel menilai, SK yang ditandatangani Firli sangat aneh dan melanggar aturan.

"Bagi kami, SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan perundang-undangan lainnya," kata Novel.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X