Memilukan, ART Ini Disiksa Majikannya di Surabaya Hingga Lumpuh Lalu Dikirim ke Liponsos

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:25 WIB
Majikan jadi tersangka penyiksaan ART di Surabaya (Instagram/devina_jasmine_wijaya_1)
Majikan jadi tersangka penyiksaan ART di Surabaya (Instagram/devina_jasmine_wijaya_1)

Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil menangkap wanita berinisial F sebagai tersangka penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Anggraini Setyawati (45 tahun). 

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, akibat perbuatan kejinya, F pun dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari Anggraini, F kerap menyiksanya berkali-kali dengan menggunakan sapu, setrika, pipa dan selang. 

Tak hanya itu, Anggraini bahkan disuruh makan kotoran kucing di rumah F yang berada di Surabaya. Bahkan sejak pertama kali kerja di tahun 2020 Anggraini tidak pernah sepeserpun menerima gaji dari F.

Usai melakukan penyiksaan terhadap Anggraini hingga lumpuh, F lalu membawa ART ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan menyebut Anggraini ada gangguan jiwa

Kasus penyiksaan itu pertama kali terkuak, saat petugas liponsos mendapati tubuh Anggraini penuh luka lebam bekas kekerasan. 

Petugas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya, yang kemudian ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

F ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, F pun resmi dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan

-
Instagram/devina_jasmine_wijaya_1

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X