Kasus Penghinaan Ayu Ting Ting, Polda Metro Masih Profiling Pemilik Akun Medsos

- Kamis, 2 September 2021 | 12:05 WIB
Ayu Ting Ting saat hadir di Polda Metro Jaya (Samsudhuha Wildansyah/Indozone)
Ayu Ting Ting saat hadir di Polda Metro Jaya (Samsudhuha Wildansyah/Indozone)

Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melakukan profiling pemilik akun media sosial @gundik_empang yang dituding melakukan penghinaan terhadap Ayu Ting Ting. Polisi hingga saat ini masih mencari pemilik akun Instagram tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut pihaknya masih memprofiling terlapor dalam kasus ini.

"Apa tindak lanjut kedepannya? Tim penyelidik masih terus melakukan profiling terlapornya adalah akun yang ada di media sosial," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Kombes Yusri menyebut nantinya pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Gelar perkara juga akan menentukan status kasus tersebut apakah akan naik ke penyidikan atau tetap di penyelidikan.

"Karena masih penyelidikan tergantung siapa pelaku pemilik akun tersebut nanti kita lihat nanti kita akan gelar perkara. Nanti naik ke penyidikan kita tunggu saja dari hasil pengembangan yang dilakukan teman-teman penyidik," beber Yusri.

Seperti diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 yang lalu. Laporan yang dibuat berkaitan dengan kasus penghinaan.

Polda Metro Jaya sendiri menyebut akun medsos itu sempat memposting konten berisi pelapor dan anaknya. Merasa dihina, Ayu Ting Ting membuat laporan polisi.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Periksa Ahli Bahasa Hingga Hukum soal Kasus Penghinaan Ayu Ting Ting

Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ayu Ting Ting. Ayu pun juga sudah hadir memenuhi panggilan polisi namun, pemeriksaan hanya berlangsung sebentar lantaran Ayu memiliki kesibukan lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X