Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk. Untuk itu, Habib Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus swab test RS UMMI Bogor.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum HRS, Ichwan Tuankotta menilai putusan PT DKI tersebut sangat tidak adil.
"Yang jelas terhadap putusan ini kami tolak dan jauh dari rasa keadilan," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).
Meski demikian, Ichwan menyebut pihaknya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya atas putusan PT DKI tersebut. Saat ini, kuasa hukum HRS masih mnunggu petikan putusan dari PT DKI.
"Iya, kami tim akan menunggu dulu, pemberitahuan secara resmi dari pengadilan tinggi untuk menentukan langkah hukum apa nantinya," katanya.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum HRS dan jaksa penuntut umum tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Tidak dihadiri para pihak baik jaksa maupun pengacara. Jadi majelis hakim hanya bersidang sendiri dan sidang tertutup. Biar jelas," katanya.