Berkas Masuk ke Pengadilan, Juliari Batubara Cs Segera Disidang

- Rabu, 14 April 2021 | 17:27 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara akan disidang. (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Mensos Juliari Batubara akan disidang. (photo/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Itu artinya, Juliari cs akan segera disidang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Rabu (14/04/2021), Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa, yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Ali menyatakan, penahanan Joko dan Adi tak lagi jadi tanggung jawab KPK namun sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.

Juliari P Batubara dan Adi Wahyono bakal didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Matheus Joko Santoso akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini. Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Ali.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X