Perusahaan di DKI Telat Bayar THR Karyawan Terancam Dicabut Izin Usahanya

- Selasa, 27 April 2021 | 15:24 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi uang rupiah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan 2021 yang diterbitkannya.

Sebelum menjatuhkan sanksi dengan mencabut izin, Andri menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dulu memeriksa bagaimana keadaan pendapatan dari perusahaan yang telat bayar THR itu.

"Kalau memang dia mempunyai kemampuan tapi tidak mau membayar otomatis kami akan lakukan teguran tertulis, kami lakukan pembekuan sementara," ucapnya, Selasa (27/4/2021).

"Selanjutkan akan kami cabut izin, sampai kami lakukan pembekuan untuk selamanya," tambah Andri.

Meski demikian, Disnakertrans menegaskan, pihaknya bakal tetap menggunakan pola pembinaan. Hal itu guna membuat perusahaan bisa segera melunasi kewajibannya membayar THR kepada seluruh pegawainya.

BACA JUGA: Guru Besar FKUI Ungkap Cara Antisipasi Masuknya Mutasi Covid-19

"Insya Allah kalau sudah kami panggil, kami beri arahan, Insya Allah mereka akan ngerti. Kalau (pencabutan izin) itu kan sanksi paling berat. Biasanya kalau sanksi pemanggilan saja mereka sudah pada taat, Insya Allah," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X