Kapolri: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tetap Lanjut, Polisi Sedang Lengkapi Berkas

- Jumat, 18 Juni 2021 | 17:54 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus unlawful killing laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 terus berjalan. Ia mengatakan, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.

"Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan. Sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan," kata Sigit di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Sigit juga menyebutkan bahwa kasus penyerangan anggota FPI terhadap petugas di Km 50 telah dihentikan. Kasus dihentikan usai mempertimbangkan para tersangka yang sudah meninggal dunia.

"Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di Km 50 saat itu sudah kita hentikan karena meninggal kan," kata Sigit.

Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Habib Rizieq Shihab telah diproses. Saat ini kasus tersebut telah disidangkan.

"Kemudian tiga pelanggaran prokes, saat ini semuanya sudah disidang, Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit Ummi," ujarnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X