Soal Larangan Mudik, Kapolri Prioritaskan Keselamatan Masyarakat

- Kamis, 22 April 2021 | 14:22 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (photo/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, institusinya siap menjalankan kebijakan larangan mudik jelang Idul Fitri 1442 H yang sebelumnya diumumkan pemerintah. Larangan mudik ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sigit mengatakan, larangan mudik ini sesuai dengan semangat asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam menghadapi persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19.

“Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Supreme Lex Esto,” kata Sigit pada Rabu, 21 April 2021.

Lebih lanjut katanya, Polri akan menggelar operasi keselamatan mulai tanggal 12 Mei hingga 25 Mei atau selama 14 hari untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak nekat mudik karena masih tingginya jumlah kasus Covid-19.

"Asas tersebut (salus supreme lex esto) menjadi dasar untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menekankan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam sektor pariwisata yang tidak dalam zona merah. Misalnya, melaksanakan 3T dan 3M, dan mendirikan posko untuk melakukan tes.

“Pelaku pariwisata agar melaksanakan kebersihan lingkungan, penjualan tiket melalui elektronik dengan tetap memberlakukan 3M. Yang daerah zona merah tidak melaksanakan pariwisata. Hotel juga melakukan 3T dan 3M. Hotel juga siapkan kamar sementara untuk tamu yang dites positif,” jelas dia.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X