Ajak Orang Untuk Mendaftar Jadi Anggota GAM, Petani di Aceh Utara Ini Diciduk Polisi

- Jumat, 23 April 2021 | 14:50 WIB
Penyidik memeriksa terduga pelaku konten provokatif di media sosial di Polres Aceh Timur (Antara)
Penyidik memeriksa terduga pelaku konten provokatif di media sosial di Polres Aceh Timur (Antara)

Seorang laki-laki berinisial MJ (32) warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara diamankan polisi karena diduga telah membuat konten bersifat provokatif di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan MJ merupakan seorang laki-laki yang berprofesi sebagai petani di tempat tinggalnya.

Ia ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu (21/4/2021) dan diamankan ke polres setempat.

MJ disebut telah mengunggah sebuah konten diduga provokatif di akun Facebook miliknya dengan nama Alu Basoka.

Ada pun konten tersebut yaitu berupa tulisan status di beranda Facebooknya yang mengajak orang-orang untuk bergabung dengan organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," kata Kombes Pol Winardy, Jumat (23/4/2021).

Kombes Pol Winardy menyebutkan, dalam statusnya, pelaku menulis "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku ," kata Kombes Pol Winardy.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X