Tak Ada WFH Usai Lebaran, ASN DKI Tetap Masuk 75 Persen Selama PPKM Level 2

- Senin, 9 Mei 2022 | 11:50 WIB
ASN di Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
ASN di Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DKI Jakarta tidak menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setelah libur Lebaran. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya. 

Maria menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menerapkan sistem kerja sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Nomor 10 Tahun 2022.  

"Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda Nomor 10 Tahun 2022 dengan pemberlakuan sesuai level PPKM," ucap Maria saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022). 

Dalam SE tersebut, kantor layanan pemerintah di masa PPKM Level 2 hingga saat ini masih menerapkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 75 persen dan 25 persen bekerja di rumah.

Baca juga: Momen Pilu Seorang Prajurit TNI Menangis saat Pulang ke Rumah, Ayahnya Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Maria mengatakan, ada sejumlah ASN DKI yang sudah mengajukan cuti setelah libur Lebaran dengan berbagai alasan, termasuk masih berada di kampung halaman dan belum kembali pulang. 

"Ada ASN yang sudah mengajukan cuti, tapi hanya sedikit. Untuk jumlah pastinya baru kita bisa ketahui dari tarikan absensi karena pemberian cuti menjadi kewenangan kepala organisasi perangkat daerah," terangnya. 

Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh ASN selama sepekan. 

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X