Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Seorang Manajer Jadi Tersangka

- Kamis, 27 Januari 2022 | 15:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polisi menetapkan seorang manajer terkait kasus penggerebekan kantor peminjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Tersangka yang diketahui berinisial V yang berperan sebagai pengatur kegiatan di kantor peminjaman ilegal tersebut.

"Inisial adalah V, dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," beber Aulia.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakut. Penggerebakan dilakukan saat para karyawan sedang bekerja, Rabu (26/1/2022).

Kantor pinjol tersebut diketahui mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ilegal.

Dalam penggerebekan itu, Polda Metro Jaya mengamankan satu manajer dan 98 karyawan. Puluhan orang tersebut sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X