Sejumlah wilayah mengalami kelangkaan minyak goreng pasca pemerintah menetapkan harga eceran minyak goreng menjadi Rp 14.000.
Tentunya, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak nakal yang mencoba menimbun minyak goreng untuk mendapat keuntungan lebih.
Polri sendiri mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan membuat laporan jika mengetahui adanya praktik penimbunan minyak goreng.
"Silakan lapor ke kepolisian setempat," kata Wakasatgas Pangan Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (26/1/2022).
Lebih jauh Whisnu sendiri menyebut ketersediaan minyak goreng hingga gula pasir aman hingga dua pekan ke depan dari hasil pengecekan Satgas Pangan Polri.
"Ketersediaan di jaringan retail modern aman sampai dua Minggu ke depan," pungkasnya.